REPUBLIKA.CO.ID, Istihadhah adalah darah yang keluar bukan pada masa-masa haid atau nifas. Dalam kitab Mu'tabar disebutkan, darah istihadhah adalah darah yang keluar dengan tidak mengikuti ketentuan istikamah, artinya tidak keluar pada usia haid yaitu sembilan tahun, tidak kurang dari masa paling sedikitnya haid, dan tidak melampaui batas maksimal keluarnya haid.
Darah semacam ini bisa saja datang pada wanita yang belum berusia sembilan tahun, atau bagi wanita yang biasa mengalami haid kurang dari sehari semalam (sebab haid yang sebenarnya paling sedikit adalah sehari semalam). Ada kalanya darah ini keluar sesudah masa haid. Wanita yang mengalami pendarahan semacam ini disebut sebagai mustahadhah. Sebaliknya wanita yang mengalami hal semacam ini segera memeriksakan diri ke dokter.
Dalam hal ibadah, mustahadhah dihukumi seperti wanita-wanita biasa, artinya tidak boleh meninggalkan shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lain. Bahkan mustahadhah ini boleh di-wathi (digauli -- red) meskipun darahnya tetap saja keluar.
Istihadhah merupakan suatu hadats (hal yang mewajibkan bersuci) yang langgeng (terus-menerus), sama halnya dengan orang yang tidak dapat menahan air kencing (salisil-baul). Apabila sedang di tengah-tengah shalat, lalu terasa ada darah keluar, maka wudunya tidak batal, oleh karena itu shalatnya wajib diteruskan.
Wudu wanita mustahadhah tidak boleh dipakai untuk menjalankan shalat fardlu dua kali ke atas. Setiap akan menjalankan shalat fardlu harus wudu dan begitulah seterusnya setiap akan melaksanakan shalat. Hal demikian ini harus dilakukan sesudah masuknya waktu shalat, apabila wudu tersebut dilakukan sebelum masuknya waktu shalat, maka tidak sah. Setelah selesai wudu, ia harus cepat-cepat melakukan shalat dan bolehlah diundur jika ternyata pengunduran tersebut karena berangkat ke masjid atau karena menunggu jamaah.