Kamis 26 Dec 2013 15:55 WIB

Pemerintah Bakal Jalankan 'Open Access' Pipa Gas

Open Access (ilustrasi)
Foto: OPEN-ACCESS.ORG.UK
Open Access (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menjalankan pemanfaatan pipa gas baik distribusi maupun transmisi secara bersama (open access) sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat di Jakarta, Kamis (26/12) mengatakan, bisnis gas mempunyai karakteristik menurun secara alamiah, sehingga pemanfaatannya harus efisien. "Dengan karakteristik itu, maka prinsip open access dan unbundling dalam bisnis pipa gas harus dijalankan," katanya.

Diakuinya, penerapan prinsip-prinsip efisien itu tidak bisa segera dilaksanakan dan memerlukan tahapan, karena sebagian pipa sudah terlanjur terbangun. Karenanya, menurut dia, pada rapat koordinasi yang dipimpin Wamen ESDM Susilo Siswoutomo di Cikampek, beberapa waktu lalu muncul rencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. "Revisi itu dengan maksud agar prinsip open access dan unbundling bisa dijalankan," ujarnya.

Pihaknya masih mengkaji pipa gas mana yang cocok dan siap menerapkan open access dan mana yang perlu dibenahi agar siap menjalankan open access. Kriteria pipa tersebut antara lain menyangkut diameter, panjang, laju alir, kepastian pasokan hingga prospek pasarnya.

Sebelumnya, Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengusulkan, open access diterapkan pada pipa berdiamater di atas delapan inci dan tekanan di atas 16 bar. Sementara, pipa berdiameter dan tekanan lebih kecil di bawah itu, bisa tidak open access. "Ini lebih fair," katanya saat rapat dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.

Kewajiban open access baik pada pipa transmisi maupun distribusi tercantum dalam UU Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dan Permen ESDM Nomor 19/2009. Pasal 8 Ayat 3 UU Migas menyebutkan, pengangkutan gas bumi untuk kepentingan umum, pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

Pasal 31 Ayat 1 PP 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, menyebutkan kewajiban open access. Serta, Pasal 9 Permen ESDM 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang mewajibkan pipa transmisi dan distribusi menerapkan open access dan Pasal 13 menyebutkan, untuk efisiensi dan pemanfaatan gas ke domestik, Ditjen Migas ESDM dapat mewajibkan perusahaan mengubah pipa dedicated hilir menjadi open access.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement