REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berencana memeriksa Direktur Utama PT Kereta Commuterline Jakarta (Dirut PT KCJ) Ignatius J, terkait kecelakaan Kereta Rangkaian Listrik (KRL) dengan truk tangki di perlintasan Bintaro Permai Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan Dirut PT KCJ untuk melengkapi keterangan saksi lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (7/1).
Rikwanto mengatakan penyebab kecelakaan KRL diduga karena tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam hal ini PT KCJ berlaku sebagai operasional KRL atau yang bertanggung jawabmengoperasikan pintu perlintasan.
Rikwanto juga mengungkapkan penyidik kepolisian masih menunggu hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Rencananya, Puslabfor Mabes Polri dan TAA Korlantas Polri akan menyerahkan hasil analisa olah tempat kejadian kecelakaan ke penyidik kepolisian pada pekan ini.
Setelahpenyidik akan menggelar perkara dan menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab pada kecelakaan KRL yang menewaskan tujuh orang itu.