REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Aparat kepolisian resor kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil mengamankan dua pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di kecamatan Binjai Barat. Pelaku diamankan beserta barang buktinya.
"Kita amankan dua pengedar sabu-sabu dari kecamatan Binjai Barat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai, AKP PS Simbolon, di Binjai, Kamis.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan tersebut terdiri dari AD alias Fandi (22). Penangkapan tersangka AD alias Fandi ini dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB berikut barang bukti 13 paket sabu.
Aparat polisi juga mengamankan KF alias Edo (36) sekitar pukul 19.30 WIB dengan barang bukti delapan paket sabu.
''Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka pengedar ini, 21 paket dengan berat 0,6 gram,'' katanya.
Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengatakan kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu ditangkap tidak berapa jauh dari kediamannya masing-masing, setelah dilakukan upaya transaksi jual beli sabu oleh petugas yang menyaramar sebagai pembeli.
Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuan kedua pengedar benda haram tersebut.