Jumat 10 Jan 2014 16:27 WIB

BWI Akan Data Masjid

Rep: ani nursalikah/ Red: Damanhuri Zuhri
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,

Bulan ini MUI merumuskan fatwa wakaf tanah untuk masjid.

JAKARTA — Data pasti jumlah masjid yang tersebar di Indonesia belum ada. Menurut Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Mustafa Edwin Nasution ada yang menyebut sejuta unit. Namun itu baru perkiraan. Ketiadaan data ini harus segera diselesaikan.

Ia mengatakan data sangat penting dalam mengetahui status tanah masjid. ‘’Ini yang menjadi masalah selama ini dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf pada masjid,” ujar Mustafa, Kamis (9/1).

Perlu dikaji status setiap masjid. Misalnya, bagaimana status masjid yang berdiri di kantor pemerintah, masjid yang dibangun di kompleks perumahan atau di lahan fasilitas sosial dan umum. Belum lagi, sebagian besar masjid dibangun atas inisiatif masyarakat.

Perlu ada kerjasama antara Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia, BWI, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendata jumlah masjid. Mustafa tidak mengelak untuk mendata butuh waktu yang panjang. Tapi dengan dukungan dana pemerintah, itu tak masalah.

Kalaupun pemerintah tak memiliki cukup dana, jelas dia, BWI akan tetap jalan. Lembaga ini berupaya menghimpun data masjid dan menyosialisasikan pentingnya wakaf tanah untuk masjid.

Ia mengatakan, pendirian masjid di atas tanah wakaf sesuai syariat. Di sisi lain, pembuatan sertifikat pendirian masjid di atas tanah wakaf perlu dibuat agar mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan persyarikatan ini memiliki banyak tanah wakaf. Termasuk yang di atasnya dibangun masjid. Ia mengakui semua sudah tertib, maksudnya hampir semua bersertifikat.

‘’Sertifikat untuk tanah wakaf yang diberikan dalam 20 tahun terakhir, sudah rapi,’’ kata Yunahar. Meski demikian, ia juga mengaku ada yang belum disertifikasi tanahnya. Bahkan ada beberapa kasus, tanah itu ditarik kembali oleh pemiliknya.

Sertifikasi, kata dia, akan membuat tanah wakaf aman. Sebab tak jarang, pemilik yang pernah mewakafkan menarik kembali ikrarnya.

’’Mereka umumnya tergiur dengan harga tanah yang sekarang semakin mahal.’’ Sebelumnya, pakar wakaf, Uswatun Hasanah mengatakan, BWI telah meminta MUI mengeluarkan fatwa agar tanah masjid harus wakaf.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam isu ini komisi sudah memiliki keputusan. Yaitu, hasil ijtima ulama Komisi Fatwa pada 2009 dan hasil ijtima ulama se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jabar pada 2012.

Ia menambahkan, hasil ijtima ulama sudah cukup mengatasi persoalan tanah wakaf. Namun, bulan ini Komisi Fatwa akan merumuskan fatwa baru meski secara umum sama.

Asrorun menjelaskan, hasil ijtima tersebut menghasilkan kesepakatan status tanah masjid diatur secara hukum Islam. Jika ada yang mengklaim secara hukum formal, itu masuk wilayah hukum.

Ia mengatakan pemerintah dan BWI perlu proaktif. ‘’Pengurus atau takmir masjid juga jangan ogah-ogahan mengurus,” ujar Asrorun. Takmir perlu mendata status dan mengurus administrasi tanah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement