REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, mengucapkan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai menjalani pemeriksaan dan akan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Anas enggan menanggapi pernyataan tersebut. "saya kira itu pernyataan pribadi," kata salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zen yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) malam.
Patra berkelit tim kuasa hukum hanya mengawal dan melakukan pembelaan terhadap saangkaan Anas di KPK. Jika ingin mengetahui maksud dari pernyataan tersebut, masyarakat dapat menanyakan langsung kepada Anas. "Di luar hukum kita enggak bisa nilai dan tafsirkan," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan Anas yang tidak didampingi tim pengacara, ia menjelaskan karena kedatangan Anas ke KPK merupakan keputusan pribadi Anas. Pasalnya pada dasarnya dari tim kuasa hukum ingin menindaklanjuti surat permintaan penjelasan dan meminta klarifikasi kepada KPK soal proyek-proyek lain yang juga menjerat Anas.
"Karena bukan dalam konteks panggilan tersangka, tentu tim pengacara nggak diminta beliau untuk didampingi. Ketika kami dengar ditahan, kami tim pengacara membesuk," jelasnya. Soal penahanan, tim kuasa hukum Anas telah menyerahkan sepenuhnya kepada KPK yang merupakan kewenangannya.