REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (13/1) lalu. Di penjara, Anas sedang menyiapkan tulisannya terkait dengan kasus yang menjeratnya ini.
"Saya lihat mas Anas tenang dan bisa berpikir jernih. Sepertinya banyak yang sedang dia tuliskan, kita tunggu saja," kata salah satu kuasa hukum Anas, Firman Wijaya yang ditemui usai menjenguk Anas di Rutan KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Firman memastikan tulisan Anas ini bukan sekedar fitnah yang dilemparkan untuk mengorbankan orang lagi. Anas juga tidak mau memfitnah orang lain karena Anas sendiri merasa menjadi korban fitnah.
Langkah-langkah hukum juga sedang dipikirkan pihak Anas, termasuk soal rencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Saat ini, tim kuasa hukum Anas juga sedang mempersiapkan rencana pemeriksaan Anas.
"Ya, kan tentu dia harus mempersiapkan diri menyangkut pemeriksaan. Tapi ya, Mas Anas bisa melewati prosesnya dengan baik. Kita belum tahu pemeriksaannya," jelas Firman.