REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Aset terkait TPPU TCW tidak hanya satu. Penyidik sudah memegang daftarnya. Ini akan disita dalam waktu dekat," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Johan menambahkan rencana penyitaan itu telah disusun tim penyidik usai penetapan Wawan sebagai tersangka TPPU. Tim penyidik KPK juga sudah menyusun harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang akan disita.
Saat ditanya soal harta kekayaan milik Wawan tersebut, ia enggan memaparkannya. Ia hanya mengatakan tim penyidik telah menelusuri harta kekayaan milik Wawan yang berada di Banten, Jawa Barat dan Bali.
"Kalau asetnya itu ditemukan penyidik bahwa berasal dari hasil tipikor, maka akan disita. Sekali lagi disita itu kan karena diduga berasal dari tipikor atau TPPU," jelasnya.