REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan belum keluarnya izin pejabat Pemprov Banten untuk bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Pak Menteri berjanji akan melakukan komunikasi secepatnya dengan Ketua KPK agar permohonan izin tersebut dapat segera dikeluarkan oleh KPK," kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi saat dikonfirmasi di Serang, Jumat (17/1).
Eli mengatakan, dalam pertemuan antara Kemendagri dengan DPRD Banten tersebut, dari DPRD Banten juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Banten Ei Nurul Khotimah, Ketua Komisi I Agus R Wisas, Wakil Ketua Komisi I DPR Taufiqurahman, dan anggota Muflihah. Menurut Eli, terkait dengan jabatan Gubernur Banten, Mendagri tidak bisa mengambil langkah penonaktifan Gubernur Banten sebelum statusnya menjadi terdakwa.
"Menurut menteri, Jika dinonaktifkan maka akan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Eli yang menjadi Ketua Rombongan DPRD Banten dalam pertemuan dengan Kemendagri di Jakarta. Alasan lainnya yang disampaikan Mendagri, kata Eli, hal ini akan melahirkan diskrimansi hukum. Pasalnya, apabila terjadi penonaktifan sebelum status terdakwa terjadi pada kasus yang ditangani KPK, maka akan berimplikasi dengan status tersangka yang ditangani kejaksaan atau kepolisian.
Untuk itu, jelas Eli, mendagri menyampaikan agar sabar menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya di KPK. Pihaknya juga berkonsultasi dengan mendagri terkait roda pemerintahan Provinsi Banten agar bisa berjalan dengan baik. Kami meminta bantuan kepada mendagri untuk bisa mendorong ke KPK agar dapat segera mengeluarkan izin pejabat Pemprov Banten dapat melakukan koordinasi dalam rangka kedinasan dengan Gubernur Banten," katanya.
Eli mengatakan, draf pendelegasian tugas dan kewenangan gubernur kepada wakil gubernur, sudah disiapkan untuk dikonsultasikan dan dipelajari terlebih dahulu oleh Gubernur Banten. "Tapi sampai saat ini masih terhambat karena belum dizinkannya oleh KPK," katanya.