REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum punya cukup bukti untuk meningkatkan status hukum anggota DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana sebagai tersangka terkait suap di SKK Migas.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, anggota fraksi Partai Demokrat itu masih sebagai terperiksa. "Dia (Sutan) masih sebagai saksi. Belum ada bukti jadikan dia tersangka," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, saat Jumat (17/1).
Sutan disebut-sebut dalam dakwaan terkait perkara gratifikasi yang menimpa kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sutan bersama anggota DPR lain, Tri Yulianto menerima uang senilai 200 ribu dolar hasil dari kongkalikong proyek tender minyak dan gas di SKK Migas.
Dugaan adanya keterlibatan Sutan dan Tri pun membuat KPK mendalami kasus tersebut. Pada Kamis (16/1), penyidik KPK menggeledah ruang kerja dua politisi tersebut di Gedung DPR/MPR. Penggeledahan selama tidak kurang dari 14 jam itu pun dilakukan terhadap kesekretariat fraksi-fraksi lain.
"Ada enam ruang digeledah. Dan itu makan waktu yang lama," sambung Johan. Meski pun begitu, diungkapkan dia, penyidik belum menemukan apa yang menjadi target penyitaaan. Kata dia, penyidik hanya membawa beberapa dokumen keras dan elektronik yang digunakan untuk pengembangan penyidikan.