REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Sistem peradilan Nauru menjadi kacau setelah hakim ketuanya dan satu-satunya magistrat - keduanya warga Australia - diusir dari negara itu.
Pada hari Ahad (19/1) , Presiden Nauru, Baron Waqa, memecat magistrat dan registrar pengadilan, Peter Law. Peter Law mengatakan, ia dipaksa keluar dari negara itu.
Hakim Ketua Geoffrey Eames melakukan intervensi dengan mengeluarkan sebuah perintah yang mencegah deportasi oleh Waqa, tapi tidak diindahkan.
Bukan hanya Law dinaikkan ke pesawat kembali ke Australia, Presiden Waqa kemudian membatalkan visa Hakim Ketua Geoffrey Eames, sehingga ia tidak dapat kembali ke Nauru untuk menyelesaikan masalah ini.
Peter Law kini berada d Brisbane dan mengatakan, tindakan Waqa itu jelas merupakan pelecehan pengadilan.
Kedua pejabat pengadilan itu mengatakan, pengusiran mereka bermotifkan politik untuk mengatur putusan dari dua kasus yang akan disidangkan hari ini.
Eames mengatakan, tindakan ini mempunyai implikasi terhadap pemerintah Australia.
Dikatakannya, pemerintah Australia sudah puluhan tahun mempunyai hubungan erat dengan Nauru dan pasti khawatir dengan ketidak-stabilan dalam sistem yudiasial di kawasan Pasifik.
Law mengatakan, ia tidak diberitahu alasan mengapa ia dideportasi, tapi Presien mengatakan, itu berkaitan dengan tudingan perilaku buruk Law dari seorang anggota staff.