REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menangkap lima orang pencuri kabel jaringan telepon di bawah tanah milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom).
"Pelaku ditangkap saat menggali tanah untuk mengambil kabel telepon," kata Pejabat sementara Kepala Unit V Subdirekorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusein di Jakarta Rabu (22/1).
Kelima pelaku yakni JK sebagai pegawai perusahaan rekanan PT Telkom bernama PT F, NN, MD, MAZ, ZAI dan RD.
Handik mengatakan polisi menangkap tangan para tersangka saat menggali tanah untuk mengambil kabel sepanjang 50 meter di Jalan Veteran Bintaro Tangerang Selatan, pada Senin (20/1). Ia menyebutkan tersangka berencana menjual kabel curian sepanjang 50 meter ke pembeli besi tua dengan harga Rp14 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD diduga sebagai otak pelaku pencurian yang sudah melakukan aksinya sebanya 10 kali selama enam bulan terakhir. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.