REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan tersangka lain terkait kasus suap di SKK Migas yang telah menjadikan Rudi Rubiandini dan Waryono Karno menjadi tahanan KPK karena disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.
"Siapapun yang terlibat tentu bisa dijadikan tersangka, tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan pihak lain yang terlibat dalam kasus SKK Migas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).
Pernyataan tersebut merujuk kepada isu akan ditahannya Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Akan tetapi, KPK tidak mau berspekulasi mengenai hal itu karena sampai saat ini belum ditemukan bukti bagi pihak mana saja yang diduga akan ikut terseret dalam kasus Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Dia (Sutan) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karyo) pada hari ini (Kamis). Tentu keterangan dari Rudi mengenai tunjangan hari raya harus divalidasi dulu. Apa benar ada THR untuk anggota DPR Tri Yulianto dan Sutan bilang tidak ada," kata Johan.
Dalam persidangan, Rudi menyebut nama Sutan telah menerima uang THR 200 ribu dolar AS darinya dengan perantara anggota Komisi VII DPR Tri Julianto. Meski Sutan membantah keterangan dari Rudi. "Setiap keterangan itu harus diperkuat dengan bukti," kata Johan.
"Intinya, jika ditemukan dua alat bukti cukup untuk kasus SKK Migas itu maka bisa menyeret nama lainnya entah siapapun itu," ujarnya. Sutan pada Kamis telah memenuhi panggilan dari KPK untuk menjadi saksi dari tersangka WK. Menurut Johan, pemeriksaan dari politisi Demokrat itu merupakan salah satu langkah KPK dalam pengembangan kasus WK.