REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman masih relatif tinggi. Hal itu terbukti dengan ditemukannya 234 botol miras dari sejumlah toko setempat dalam tiga hari penertiban.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman menggelar penertiban miras pekan ini di Kecamatan Depok, Gamping, Godean, Mlati, dan kawasan Seturan serta jalan lingkar utara sejak Senin (20/1) lalu. Miras ditemukan di toko modern maupun di toko kelontong. Petugas juga menyita 25 botol ciu dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Mlati.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais mengatakan penertiban tersebut menangkap enam pengedar miras. Mereka dinilai merupakan pemain lama dalam peredaran miras. "Sekarang mereka mendapat denda tinggi agar jera," ujar Rusdi ditemui di kantornya, Jumat (24/1).
Seorang pengedar yang menjual 53 botol miras mendapat hukuman denda Rp 6 juta dan kurungan penjara dua bulan. Penjual 28 botol miras mendapatkan denda Rp 4 juta dan dua bulan penjara. Sementara, penjual sembilan botol miras didenda Rp 2,5 juta dan kurungan 1,5 bulan. "Denda untuk penjual 53 botol miras sampai Rp 6 juta selama ini belum ada, tapi sekarang sudah dijatuhkan pengadilan," ujarnya.
Penertiban dilakukan untuk miras dari semua golongan alkohol. Rusdi mengungkapkan masyarakat masih menganggap penjualan miras golongan A untuk alkohol berkadar 1-5 persen masih diperbolehkan. "Menjual miras dari golongan apapun dilarang di Sleman baik 1-5 persen maupun yang lebih tinggi," ujarnya.