Ahad 26 Jan 2014 20:31 WIB

Akhirnya Tongkang Boleh Lewat di Bawah Jembatan Bajarum

Jembatan Bajarum
Foto: panoramio.com
Jembatan Bajarum

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Tongkang pengangkut hasil tambang dan kebun akhirnya kembali diperbolehkan melintas di bawah Jembatan Bajarum Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Saya kembali meninjau ke sini untuk melihat kondisi terakhir karena setelah melalui pertimbangan teknis, hari ini tongkang pengangkut CPO, hasil tambang dan hutan, bisa melewati Sungai Mentaya di bawah Jembatan Bajarum ini," kata Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang di Sampit, Ahad.

Teras didamping Bupati Kotim, H Supian Hadi, Wakil Bupati HM Taufiq Mukri dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kotim, meninjau perbaikan Jembatan Bajarum yang saat ini belum selesai.

Teras juga sempat memantau langsung sebuah tongkang bermuatan CPO (crude palm oil) yang sedang melintas di bawah Jembatan Bajarum. Tongkang ini merupakan tongkang pertama yang melintas setelah sebelumnya arus lalu lintas tongkang di bawah jembatan sempat ditutup.

Penutupan lalu lintas mobil di atas jembatan dan tongkang yang melintas di bawah jembatan dilakukan setelah jembatan sepanjang 320 meter itu rusak serius akibat ditabrak tongkang bermuatan bijih besi pada 21 Desember 2013 lalu.

Meski tongkang sudah diperbolehkan melintas, namun Teras mengingatkan agar pengawasan harus dilakukan secara ketat agar jembatan masih rawan jika kembali tersenggol tongkang.

"Karena yang mengawasi adalah Kotim, saya minta bupati dan jajarannya mengawasi ketat. Ada tujuh poin yang menjadi perhatian, di antaranya bahwa tongkang yang ditarik tugboat juga harus dikawal dua kapal di belakang. Saya minta ini terus dilakukan karena jembatan belum stabil," tegas Teras.

Beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi tongkang yang melintas di bawah jembatan diantaranya adalah pengawalan dua kapal di belakang tongkang, kecepatan harus dikurangi, nakhoda dan anak buah kapal yang bersertifikat, tidak boleh melintas malam hari serta harus memerhatikan cuaca di kawasan itu.

Teras menginstruksikan agar ada patroli pengawasan oleh tim gabungan dari pemerintah daerah dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sampit, terlebih saat ada tongkang melintas di bawah Jembatan Bajarum.

"Sanksi bagu perusahaan yang melanggar aturan itu yakni mulai tidak diterbitkannya lagi surat izin berlayar, tuntutan tanggung jawab perusahaan pengangkut dan pemilik barang, bahkan tidak menutup kemungkinan perizinannya akan dievaluasi," janji Teras.

Bupati Kotim, H Supian Hadi membenarkan pihaknya akan membangun pos di sekitar Jembatan Bajarum untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas tongkang di kawasan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan pembangunan pos itu," ucap Supian Hadi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement