Selasa 04 Feb 2014 14:09 WIB

Bank Diwajibkan Miliki Pengawas Anak Usaha

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.
Foto: ANTARA/Teresa May
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank konglomerasi untuk memiliki pengawas anak-anak usaha. OJK saat ini tengah membuat aturannya atau road map pengembangan pengawasan terintegrasi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan bank sebagai induk usaha harus menunjuk direksi untuk mengawasi anak usaha. "Kalau tidak diwajibkan maka tidak ada yang mau perhatikan anak usaha," ujar Nelson, Selasa (4/2).

OJK saat ini dalam proses penyiapan aturan. Terdapat beberapa komponen yang disiapkan, diantaranya yang sifatnya pengawasan internal dan manajemen resiko. "Dari anak usaha juga risk manajemen terintegrasi akan ada aturannya," ujarnya.

Sementara itu, mengenai road map good corporate governance (GCG), Nelson mengatakan OJK baru menerima rencana bisnis bank (RBB). OJK masih mengompilasi data tersebut untuk dianalisis dan ditinjau bank mana yang belum memenuhi GCG. Bila ada bank yang tidak memenuhi GCG, Nelson mengatakan, OJK akan memberikan beberapa opsi. Salah satunya dengan merger.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement