REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby disebut akan dibebaskan dengan bersyarat dari Lapas Kerobokan, Bali. Laman berita Australia, theage.com menulis jika terpidana tersebut akan dibebaskan pekan depan.
Pada Rabu (5/2), di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengungkapkan, dokumen pembebasan bersyarat untuk Corby akan selesai pada pekan ini.
Dokumen tersebut akan dibutuhkan untuk pembebasan bersyarat Corby yang sekarang masih mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.
"Permohonannya sedang diproses, tinggal saya tanda tangan. Saya janjikan kalau ini akan selesai dalam tiga hari, Insya Allah,"ujar Amir.
Menurutnya, terdapat 1.700 kasus yang ditangani Kemenkum HAM dan mirip dengan Corby. "Corby tidak mendapatkan perlakuan spesial. Selama dia mengikuti aturan dan sesuai dengan rekomendasi, dia akan mendapat haknya."