Rabu 05 Feb 2014 16:43 WIB

Menkumham: Corby Berhak untuk Bebas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsuddin menegaskan, keputusan untuk membebaskan secara bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby akan segera diteken dalam tiga hari. 

Menurutnya, dengan keputusan pembebasan tersebut, bukan berarti Corby mendapatkan perlakuan istimewa. "Dia berhak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang ada. Dia akan peroleh itu,"ujar Amir di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (5/2). 

Amir menjelaskan, bukan hanya Corby yang akan dibebaskan secara bersyarat. Menurutnya, 1.700 narapidana lainnya juga akan mendapatkan hak serupa dalam tiga hari ini. "1.700 ini harus segera diproses bersama. Mereka harus dilakukan secara keseluruhan, sebelum akhir minggu ini,"tegasnya. 

Sebelumnya, Kantor Berita Australia ABC News melansir, Pemerintah Australia telah mengeluarkan paspor baru untuk Schapelle Corby. Paspor tersebut menyusul permohonannya untuk pembebasan bersyarat. Namun upaya Corby itu belum mendapat persetujuan akhir,

Schapelle Leigh Corby, warga Australia, terbukti membawa mariyuana atau ganja seberat 4,2 kilogram. Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali, menjatuhi vonis 20 tahun kurungan penjara.

Dalam berbagai kesempatan persidangan, wanita kelahiran tahun 1977 ini selalu mengelak bahwa mariyuana itu miliknya. Bahkan, Corby mengatakan, dirinya dijebak aparat.

Dalam pembelaannya itu, baik Corby maupun tim penasihat hukumnya membantah barang berupa 4,2 kilogram mariyuana yang didapat dari Tim Imigrasi dan polisi di Bandara Ngurah Rai 8 Oktober 2004, adalah miliknya.

Corby dan penasihat hukumnya berdalih kalau barang itu jebakan terhadap dirinya. Singkat kata, mereka beranggapan barang itu milik orang lain yang sengaja ditaruh di tasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement