REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua murid berinisial SIR melaporkan seorang guru M (20) ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah usia.
"M dilaporkan SIR sebagai orang tua dari salah satu korban," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, di Jakarta, Senin.
M diduga melakukan perbuatan tindak pelecehan terhadap sembilan anak yang merupakan muridnya.
Aswin mengungkapkan awalnya saat kepala sekolah HJM menerima keluhan dari sejumlah murid yang mengaku menerima perlakuan tidak senonoh M.
HJM pun menelusuri dan memperhatikan salah satu murid yang terlihat aneh karena mendapatkan tindak pencabulan dari M. Berdasarkan laporan HJM dan SIR, polisi menciduk M ketika berada di sekolah kawasan Ciputat.
Aswin menuturkan saat ini sembilan orang anak menjalani visum untuk dijadikan alat bukti dugaan pencabulan yang diduga dilakukan M. "Polisi masih memeriksa intensif untuk mengungkap motif dan korban lainnya," ujar Aswin.