Rabu 12 Feb 2014 13:15 WIB

Pengadilan Banding Menangkan Tahanan Guatanamo

Rep: C56/Debbie Sutrisno/ Red: Julkifli Marbun
tahanan guantanamo
Foto: telegraph
tahanan guantanamo

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebuah pengadilan federal memutuskan, seorang hakim memiliki kekuatan untuk keluhan tahanan. Keputusan ini diambil agar setiap hakim bisa mengawasi dan melihat kondisi para tahanan saat berada di kurungan tahanan Teluk Guantanamo. Keputusan in merupakan kekalahan bagi pemerintah Obama. Kebijakan ini dapat membuka pintu untuk tuntutan hukum baru bagi 155 narapida Guantanamo yang tersisa.

Hal ini diambil oleh Pengadilan Banding untuk District of Columbia. Mereka menyatakan, pengadilan dapat mengawasi kondisi penjara. Keputusan ini membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Bahwa setiap hakim tidak bisa mengawasi hal tersebut.

Namun, tetap mayoritas menyimpulkan pengadilan memiliki kewenangan untuk meninjau klaim tersebut. dengan itu peninjau bisa mengirimkan kasus tersebut kembali ke Pengadilan Distrik Federal untuk pertimbangan lebih lanjut.

Jon Eisenberg seorang pengacara bagi para tahanan, merayakan adanya kebijakan ini. menurut dia ini merupakan "kemenangan besar" bagi mereka. Setia pengacara maupun tahanan bisa mencari pengawasan yudisial lebih besar tentang bagaimana militer memperlakukan tahanan .

Keputusan ini menetapkan bahwa pengadilan federal memiliki kekuatan untuk menghentikan penganiayaan terhadap para tahanan di Teluk Guantanamo. Eisenberg menambahkan, Pengadilan Banding telah memberi kita lampu hijau untuk melanjutkan tantangan kita terhadap tahanan. Dan terus mengawasi pemberian makan terhadap tahan yang dianggap kasar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement