REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas Pandjaitan mengatakan penyelidikan kasus Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) akan selesai dua pekan lagi.
"Berdasarkan surat tugas, tenggat waktunya dua minggu. Enggak mungkin bisa lebih cepat dari itu karena jumlah busnya banyak," kata Franky di Jakarta, Kamis (13/2). Franky mengaku telah melakukan pemeriksaan atas aduan.
"Pak Gubernur juga memerintahkan kita periksa langsung. Jadi kita panggil yang bersangkutan, minta dokumen-dokumennya, cek ke lapangan dan ternyata pengaduan itu benar. Bus ada yang rusak segala macam," katanya.
Dari investigasi, kasus akan berkembang sesuai temuan yang didapat, dan hingga saat ini Inspektorat masih terus melakukan penyelidikan.
"Ini masih kita jalankan hingga saat ini. Nanti baru kita bisa jelaskan setelah laporan selesai karena di situ ada analisa kontrak dan sebagainya," kata dia.
Jika terbukti bersalah dalam temuan Inspektorat, maka pihak-pihak terkait dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB akan dikenai saksi denda ganti rugi dan juga pidana. "Sanksinya bisa ganti rugi, kalau pidana KKN ada ketentuannya nanti kita cari. Tapi itu wewenang aparat penegak hukum, kita hanya melaporkan," katanya.
Lima bus Transjakarta dan delapan BKTB yang baru saja dibeli dari Cina dilaporkan rusak sehingga menjadi polemik besar di Jakarta belakangan ini.