Kamis 13 Feb 2014 20:08 WIB

OJK Kaji Aturan Tabungan Berhadiah

Rep: Friska Yolandha/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).
Foto: Antara//M Risyal Hidayat
Sejumlah buku tabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan terkait tabungan berhadiah. Aturan ini diharapkan dapat selesai tahun ini. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Endang Kussulanjari Tri Subari mengatakan, saat ini OJK masih melakukan pemetaan informasi yang terkait dengan tabungan berhadiah.

Tabungan berhadiah banyak digunakan perbankan untuk menarik lebih banyak dana dari masyarakat. Tabungan berhadiah perlu dikaji mengingat dapat memicu persaingan yang tidak sehat antarbank.

"Untuk bank yang skalanya besar tidak masalah. Tapi kasihan bank kecil," kata Endang di Jakarta, Kamis (13/2).

Hal ini akan menimbulkan ketimpangan dalam menghimpun dana pihak ketiga (DPK). Apalagi, saat ini perbankan di Indonesia sedang menghadapi pengetatan likuiditas. Akan tidak adil bagi perbankan kecil jika tabungan berhadiah tidak diatur.

Meskipun demikian, kajian yang dilakukan OJK masih dalam tahap awal. OJK juga perlu masukan dari masyarakat, ahli, termasuk pelaku industri itu sendiri dalam merancang regulasi yang baru. Endang mengatakan, sebetulnya Bank Indonesia (BI) sudah memiliki ketentuan ini sebelumnya. "Misalnya biaya promosi hanya sekian persen dari total biaya," kata Endang.

OJK memiliki alternatif dalam menciptakan regulasi baru. Ada beberapa pilihan, yaitu dengan membatasi nilai hadiah atau melarang penuh pemberian hadiah untuk produk tabungan. Namun kedua alternatif ini akan menjadi pertimbangan OJK dalam membuat peraturan.

Diharapkan aturan ini bisa selesai sesegera mungkin agar dapat diimplementasikan. OJK tidak menjanjikan ini menjadi aturan pertama OJK di sektor perbankan. Pasalnya ada beberapa aturan perbankan lain yang juga sedang digodok. Salah satunya adalah aturan tentang tingkat kesehatan bank syariah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement