REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Tidak hanya Sutan, komisi antirasuah itu juga melakukan hal yang sama terhadap rekan Sutan di Partai Demokrat Tri Yulianto.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama Sutan Bhatoegana, Tri Yulianto, Gerrhard Marten Rumeser dan Sri Utami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2) malam.
Keempatnya itu dicegah terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karyo.
Johan menjelaskan, pencegahan berlaku sejak surat tersebut dikeluarkan hingga enam bulan ke depan. Pencegahan, ia melanjutkan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Dicegah karena jika sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata Johan menegaskan.