REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP demokrat, Jhony Alen Marbun menilai, pencegahan Sutan Bhatoegana keluar negeri sebagai bagian dari proses hukum. Ia pun mendukung SUtan untuk melalui proses itu untuk dimintai keterangan. "Itu tidak ada masalah," jelasnya, saat dihubungi, Jumat (14/2).
Ia pun meminta masyarakat untuk memahami kalau pencegahan keluar negeri bukan berarti meningkatnya status hukum seseorang. Apalagi Demokrat selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, keterangan Sutan mungkin dibutuhkan untuk menunjang proses hukum di KPK. "Jangan kemudian berpikiran yang bersangkutan sudah meningkat status hukumnya," papar Jhony.
KPK mengajukan surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto. Juga eks Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) di Kementerian ESDM Sri Utami.
Surat diajukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selama kurang lebih enam bulan mereka tidak diperkenankan keluar negeri.
Pencegahan ini diperlukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dari Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono Karno. Kasus yang membelit Waryono merupakan pengembangan dari kasus suap di lingkungan SKK Migas.