REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Warga yang rumah dan bangunannya berdiri di dekat rel kereta api (KA), melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Kereta Api Indonesia (API) Divre III.2 Lampung, Senin (17/2). Mereka menuntut ganti rugi bila akan dibongkar atau ditertibkan.
Sejumlah warga mendatangi kantor PT KAI dengan membawa beberapa spanduk dan poster yang berisi kecaman terhadap pihak PT KAI. Mereka berangkat dari Posko Pengaduan Penggusuran PT KAI.
Menurut Sahidin, salah seroang warga yang berdemo, menyesalkan sikap PT KAI yang akan membongkar bangunan warga yang beridir di dekat rel KA, tanpa melakukan penggantian rugi. Padahal, kata dia, warga sudah menempati bangunan itu bertahun-tahun.
"Ini tidak adil, mestinya ada ganti rugi, jangan hanya bisa membongkar saja," kata warga ini. Mereka berharap PT KAI mengubah kebijakan dalam program ganti rugi ini dengan melakukan ganti rugi bangunan yang dibongkar.
PT KAI Divre III.2 Lampung, akan menertibkan 864 unit bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api (KA). Penertiban bangunan dekat rel untuk keselamatan penumpang dan warga.
Data yang diperoleh di PT KAI Divre III. 2 Lampung, Senin (17/2), sebanyak 864 unit bangunan liar tersebut berdiri persis dekat rel KA dari Tarahan (Lampung Selatan) ingga Kabupaten Waykanan.
Diantaranya, terdapat 212 unit bangunan liar berdiri mulai dari Tarahan hingga Stasiun Tanjungkarang, 295 unit Tanjungkarang-Labuhan Ratu, 76 unit Labuhan Ratu-Rejosari, dan 281 unit dari Rejosari hingga Waytuba, Kabupaten Waykanan.