Selasa 18 Feb 2014 16:14 WIB

Marzuki Alie Takut Digugat Pasek

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Marzuki Ali
Foto: antara-M. agung rajasa
Marzuki Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Marzuki Alie mengaku DPP melakukan kesalahan prosedur dalam membuat surat keputusan pemberhentian Pasek.

Menurutnya, surat pemberhentian Pasek mestinya tidak ditandatangai ketua harian, melainkan ketua umum. "Dalam UU MD3 jelas pergantian ditandatangai ketum atau nama lain yang setingkat seperti presiden partai atau ketua dewan tanfidz," kata Ketua DPR tersebut.

Marzuki tidak akan melanjutkan surat pemberhentian pasek ke KPU sebelum SBY menandatangani. Dia khawatir langkahnya akan menimbulkan gugatan hukum dari Pasek. "Saya jelaskan kalau saya ikuti nanti saya dituntut Pasek," ujarnya. 

Sebelumnya DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat pemberhentian Gede Pasek Suardika sebagai anggota DPR. Namun proses pemberhentian Pasek terkendala karena Ketua DPR, Marzuki Alie enggan memproses keputusan itu ke KPU. 

Marzuki menilai surat yang ditandatangani ketua harian Syarifuddin Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhyono tidak sesuai syarat yang diatur undang-undang. Menurut perundangan, surat pemberhentian anggota DPR mesti ditandangani ketua umum, bukan ketua harian. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement