Sabtu 22 Feb 2014 07:31 WIB

Jilbab Terganjal di Bali

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Ragam gaya berjilbab
Foto: Prayogi/Republika
Ragam gaya berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ahmad Baraas

Kasus Anita Whardani seperti puncak gunung es larangan jilbab.

DENPASAR - Pelarangan pemakaian jilbab diyakini hampir berlaku di seluruh Bali. Beberapa waktu lalu, pelarangan terjadi terhadap Anita Whardani, siswi SMAN 2 Denpasar, namun sekarang ia sudah diperbolehkan mengenakan busana Muslimah itu.

Dalam kunjungan ke Bali pada Rabu (19/2) malam lalu, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan dari laporan yang diterimanya, kasus pelarangan jilbab tak hanya di Denpasar. “Tapi hampir di seluruh Bali,” ujarnya.

Itu berlaku di sebagian besar sekolah di kabupaten atau kota yang ada di Bali. Dalam kesempatan itu, Maneger bertemu Anita. Ia pun menghimpun data serta mendapatkan masukan dari Tim Advokasi Kasus Jilbab Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Bali.

Kedatangan Maneger untuk mengklarifikasi isu pelarangan jilbab pada sekolah-sekolah di Bali, khususnya terkait masalah Anita. Kalau benar ada pelarangan pengenaan jilbab di sekolah di Bali, katanya, itu merupakan pelanggaran HAM.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali Taufik As'adi menyayangkan kalau masih ada sekolah yang melarang siswinya berjilbab. Petunjuk teknis penggunaan seragam sudah dibuat Kementerian Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, tak seharusnya penggunaan jilbab dipermasalahkan lagi. “Sekolah manapun tidak boleh melarang siswanya melaksanakan keyakinan agama. Penggunaan jilbab adalah masalah keyakinan agama,” kata Taufik, Jumat (21/2).

Sekretaris Umum PW PII Bali Fatimah Azzahra mengungkapkan, sekolah di Bali menggunakan cara berbeda-beda melarang siswinya berjilbab. “Kasus Anita seperti puncak gunung es pelarangan jilbab di sekolah di Bali,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di SMAN 4 Denpasar, sekolah melarang siswanya mengenakan busana atau atribut keagamaan. Itu ada dalam tata tertib sekolah. Namun, PII belum berhasil meminta penjelasan dari sekolah tentang makna pelarangan busana keagamaan.

“Apakah maksudnya pakaian khas seperti jilbab?” tanya Zira sapaan akrab Azzahra. Selain itu, di papan pengumuman SMAN 5 Denpasar juga terpampang pengumuman yang bertuliskan para siswa tidak boleh mengenakan penutup kepala.

Menurut Zira, PII juga ingin meminta penjelasan tentang penutup kepala ini, apakah merujuk pada jilbab. Yang jelas, beberapa siswi Muslimah yang pernah berkeinginan berjilbab akhirnya ketakutan setelah membaca peraturan tersebut.

Selain Denpasar, indikasi pelarangan jilbab berlaku di sejumlah sekolah di Kabupaten Buleleng. Bahkan di SMPN 1 Singaraja, larangan mengenakan jilbab ditulis secara terang-terangan. Ini tercantum di buku saku siswa.

Pada Bab I Pasal 2 di buku itu disebutkan, “Khusus Perempuan poin (c) tidak memakai jilbab”. Zira mengatakan, PW PII Bali bersama organisasi Islam lainnya akan terus mengumpulkan informasi tentang sekolah-sekolah yang melarang siswanya mengenakan jilbab.

Menurutnya, ada sejumlah sekolah yang menantang tim investigasi PII Bali untuk mengadukan pelarangan berjilbab ke instansi yang lebih tinggi. “Kami masih menghimpun dulu datanya, nanti kami buat laporannya,” kata Zira.

Jilbab polwan

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan kembali dukungannya pada polwan berjilbab. “Saya dukung, tak ada salahnya polwan berjilbab,” katanya saat hadir dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Kamis (20/2).

Meski demikian, ia menyatakan arahan tentang penyesuaian seragam polwan tetap perlu. Ketua Umum BKMT Tutty Alawiyah menyatakan masih belum terwujudnya pemakaian jilbab polwan telah disampaikan ke Ketua DPR Marzuki Ali.

Selain itu, Tutty berencana menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman membahas payung hukum jilbab polwan. “Kami terus berikhtiar meluluskan izin berjilbab bagi polwan. Kami telah mengirimkan surat ke Kapolri, tapi belum direspons.”

n fuji pratiwi,

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement