Senin 24 Feb 2014 22:23 WIB

Polisi Pantau Kasus Caleg Dompleng Beras Miskin

Stok Raskin (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Stok Raskin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Polisi yang menjadi bagian dari Sentra Gakumdu ikut memantau kasus caleg yang mendompleng beras miskin (Raskin) untuk mempengaruhi pemilih di Kabupaten Jembrana, Bali.

"Hari ini kami memeriksa dua warga yang menerima beras miskin serta kartu nama caleg. Tadi penyidik Sentra Gakumdu dari unsur kepolisian datang kesini," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.

Karena belum memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, ia mengaku belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur pidana dalam masalah ini.

"Kami sudah mendapatkan perintah dari Bawaslu Provinsi Bali untuk menuntaskan kasus ini, termasuk jika ditemukan unsur pidana," ujarnya.

Sementara anggota Panwaslu yang membidangi pengawasan, Wayan Murdika, mengatakan dua warga yang diperiksa yaitu Nengah Sumadi dan Ketut Juwena. Keduanya mengaku menerima kartu nama caleg tidak bersamaan dengan pembagian kupon pengambilan beras miskin.

"Untuk Sumadi mengaku menerima kartu nama caleg sekitar 15 menit setelah mendapat kupon beras miskin. Tapi, pemberinya sama," katanya.

Sementara Juwena memberikan keterangan bahwa dia mendapatkan kartu nama caleg setelah minta kepada Kepala Dusun Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah, Notesen.

Namun, Murdika mengaku pihaknya masih meragukan keterangan dari dua orang ini karena menemukan keanehan dalam jawaban mereka.

Ia mencontohkan Sumadi tetap ngotot saat juru arah (setingkat RT) memberikan kartu nama caleg tanpa disertai pesan atau kata-kata apapun.

"Ini kan aneh, masak diberi kartu nama langsung ditinggal, tanpa ada komunikasi antar mereka?" katanya.

Karena itu, ia mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini termasuk mencari asal usul kartu nama caleg tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement