Rabu 26 Feb 2014 19:16 WIB

Geledah Kantor Dinas di Banten, KPK Temukan Dokumen Penting Ini

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja melintas pada mobil sitaan yang tersegel di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2). KPK kembali menyita lima mobil milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. terkait dugaan ti
Foto: Tahta Aidilla
Pekerja melintas pada mobil sitaan yang tersegel di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2). KPK kembali menyita lima mobil milik adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. terkait dugaan ti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas di Banten, Selasa (25/2). Penggeledahan ini merupakan bagian penyidikan kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Ada sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2). Penyidik sudah mengamankan berbagai dokumen itu. Namun, Johan tidak menyebut dokumen apa yang disita oleh penyidik terkait penggeledahan.

Johan mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi. Ada penggeledahan di kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten. Penyidik juga menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

Mengenai informasi adanya CPU yang disita, Johan belum bisa memastikannya. Ia baru mengetahui barang yang disita penyidik berupa dokumen. "Nanti akan dicek lagi. Yang kemarin disita itu dokumen. Tapi mungkin ada dokumen elektronik juga," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement