REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Pedagang kaki lima yang tergabung dalam Kelompok Pengusaha Kecil Selokan Mataram (KPKSM) Unit Seturan menolak rencana pembangunan pusat pertokoan, mal, dan apartemen yang akan dilakukan PT. Surya Utama Kalaka di Dusun Kledokan, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman.
Puluhan pedagang KPKSM mendatangi rumah dinas bupati Sleman pada Kamis (27/7) untuk menuntut penjelasan informasi terkait penyewaan tanah kas desa di Dusun Kledokan yang akan dijadikan lokasi pembangunan mal. Mereka juga meminta Bupati Sleman tidak mengabulkan izin sewa tanah kas desa yang diajukan PT Surya Utama Kalaka.
Rencananya, mal yang dibangun PT Surya Utama Kalaka akan menggunakan area persawahan yang berada di belakang kios pedagang KPKSM Unit Seturan sisi selatan selokan Mataram. Mal akan berdiri di tanah kas Desa Caturtunggal seluas 1,3 hektar.
Sebanyak 70 pedagang menilai pembangunan pusat pertokoan dan mal akan menghilangkan mata pencaharian mereka. Ketua KPKSM, Dwi Dharma mengatakan pedagang tersebut menggunakan tanah milik Balai Besar Sungai Serayu dan Opak. Mereka khawatir akan ada penggusuran menyusul rencana pembangunan mal. "Kami menolak penggusuran karena ini untuk kepentingan komersial bukan pelebaran jalan," ungkapnya ditemui di kantor Pemkab Sleman, Kamis.
Pedagang menuding PT Surya Utama Kalaka memanipulasi surat izin warga setempat untuk mendapat persetujuan sewa tanah kas desa yang digunakan membangun mal. Dwi mengatakan PKL tidak menerima sosialisasi dan informasi dari PT Surya. Terkait manipulasi surat tersebut, PKL akan melaporkan perusahaan pengembang kepada polisi pada pekan depan.
Pemerintah Desa Caturtunggal telah mengeluarkan surat keputusan tentang penyewaan tanah kas desa. Dwi mengaku pedagang telah menghadap kepala desa Caturtunggal hingga meminta bertemu dengan PT Surya Utama Kalaka. Namun, usaha tersebut dinilai belum menghasilkan keputusan positif bagi pedagang.