REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan memberlakukan larangan kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun pejabat menggunakan kendaraan bermotor ketika berangkat ke kantor.
"Setiap satu bulan sekali tepatnya pada Jumat pekan pertama, semua PNS diwajibkan mengendarai sepeda ke tempat kerja. Surat edaran pemberlakuan peraturan ini sudah saya tandatangani dan diharapkan bisa efektif berlaku terhitung mulai Maret 2014," kata Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, di Samarinda, Kamis.
Karena itu, ia meminta pada Jumat pekan depan tidak ada kendaraan pribadi maupun dinas baik roda dua dan empat yang parkir di Kantor Balaikota.
Syaharie Jaang mengaku akan menunjukkan komitmen tersebut pada Jumat pekan depan dengan berangkat ke kantor Balaikota tanpa menggunakan mobil dinas.
"Pada Jumat pekan depan, saya akan berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Tentunya, hal ini dapat menghemat bahan bakar minyak (BBM) juga sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Paling tidak mengurangi kemacetan di hari itu," katanya.