Senin 03 Mar 2014 07:16 WIB

Sertifikasi Halal Tidak Hilangkan Peran MUI

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Maman Sudiaman
  Pekerja sedang menyajikan makanan di restoran siap saji Sushi Bar yang baru meraih sertifikasi halal dari LPPOM MUI, Jakarta, Kamis (6/2).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Pekerja sedang menyajikan makanan di restoran siap saji Sushi Bar yang baru meraih sertifikasi halal dari LPPOM MUI, Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak dapat dihilangkan dalam soal sertifikasi halal meski nantinya akan ada undang- undang tersendiri yang akan mengatur soal ini. Nantinya peran pokok penentuan sertifikasi halal tersebut akan berada di pemerintah. Sedangkan, MUI terlibat sebagai lembaga pemberi fatwa atas halal atau tidaknya sebuah

“Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang produk halal yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR itu, memang sebaiknya sertifikasi produk halal berada di bawah Kemenag RI. Tapi ini bukan berarti menghilangkan peran MUI karena peran institusi ini tetap diakomodasi yakni sebagai lembaga fatwa,” tandas Dirjen Bimas Islam Abdul Jamil pada wartawan di Bengkulu, Ahad (2/3).

Menurut Jamil, sebagai konsekuensi penentuan sertifikasi hahal itu di bawah tanggung jawab pemerintah, maka sumber daya manusia (SDM)-nya termasuk kerja MUI dalam membuat fatwa akan dibiayai oleh negara secara proporsional.

Dengan demikian kata  Jamil, diharapkan pula ini akan meringankan beban pelaku usaha terhadap biaya sertifikasi halal tersebut. Dan, itu semakin strategis maknanya terutama sebagai usaha untuk memberikan jaminan hukum halal bagi masyarakat. Sebab, selama ini ada pelaku usaha yang merasa masa bodoh dengan sertifikasi halal itu, karena dianggap mahal dan sebagainya,” tambahnya.

Pada prinsipnya, lanjut jamil, bila nanti sertifikais halal itu tanggungjawabnya sudah dilakalukan oleh pemerintah maka situasi ini akan memunculkan hubungan yang saling menguntungkan. Semua kepentingan, baik  itu pemerintah, MUI, pengusaha, dan masyarakat sebagai konsumen akan mendapatkan jaminan. "Bagaimanapun jaminan hukum halal itu penting bagi masyarakat muslim khususnya di tengah beredarnya berbagai jenis makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan sebagainya,” tutur Abdul Jamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement