REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Razia taksi gelap oleh PT Angkasa Pura (AP) II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak 3 Februari 2014 hingga 3 Maret 2014 telah berhasil menjaring 561 unit angkutan tidak resmi.
Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Bram Bharoto Tjiptadi menuturkan razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.
"Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan, bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ujar Bram.
Sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian. Hingga 3 Maret 2014, sudah ada 8 unit mobil taksi gelap yang ditahan oleh Kepolisian karena terjaring razia lebih dari 2 kali.
Operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009 sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang. Bram menuturkan pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, dan pedagang asongan.
"Pihak aviation security akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba," papar Bram.
Sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta adalah Blue Bird Group, Express Group, Taxiku Group, Primajasa Group, Borobudur Group, Gamya Group, Gading Taksi Group, Royal City, dan Diamond.