Kamis 06 Mar 2014 17:01 WIB

Cerai Talak Lebih Banyak Dari Cerai Gugatan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Perceraian/ilustrasi
Foto: dailymail
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Angka perceraian di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya terus meningkat. Dari kasus itu, cerai gugatan pun lebih besar dibanding cerai talak.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (6/3), angka perceraian pada 2012 mencapai 4.055 kasus dan meningkat pada 2013 menjadi 4.076 kasus. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kenaikannya memang kecil, tapi selalu ada kenaikan setiap tahunnya," ujar Ketua PN Kabupaten Majalengka, Masykur melalui Panitera, Aly Fahmi.

Sedangkan data pada Januari 2014, tercatat terjadi 310 kasus perceraian. Dari jumlah itu, penyebabnya dilatarbelakangi  masalah ekonomi 184 kasus, tidak tanggungjawab 32 kasus, gangguan pihak ketiga 35 kasus, ketidakharmonisan 31 kasus, krisis akhlak 25 kasus, cemburu satu kasus, kawin paksa kasus dan cacat biologis satu kasus.

"Yang menarik, kasus cerai gugatan lebih besar dibanding cerai talak," kata Aly. Aly menjelaskan, cerai gugatan dilakukan oleh istri. Sedangkan cerai talak dilakukan suami.

Pada 2013, cerai gugatan mencapai 2.541 kasus, sedangkan cerai talak hanya 1.362 kasus. Sementara pada 2012, cerai gugatan sebesar 2.582, untuk cerai talak sebanyak 1.335 kasus.

''Pada Januari 2014, cerai gugatan mencapai 264 kasus, sedangkan cerai talak 119 kasus,'' terang Aly.

Aly menyatakan, meski angka perceraian selalu meningkat, namun ada juga perkara yang dicabut, atau tidak jadi bercerai. Pada 2013, perkara yang dicabut mencapai 143 perkara dan pada 2012 ada 131 perkara. Sementara untuk Januari 2014, ada 20 perkara yang dicabut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement