Kamis 06 Mar 2014 17:01 WIB

Cerai Talak Lebih Banyak Dari Cerai Gugatan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Perceraian/ilustrasi
Foto: dailymail
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Angka perceraian di Kabupaten Majalengka setiap tahunnya terus meningkat. Dari kasus itu, cerai gugatan pun lebih besar dibanding cerai talak.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (6/3), angka perceraian pada 2012 mencapai 4.055 kasus dan meningkat pada 2013 menjadi 4.076 kasus. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kenaikannya memang kecil, tapi selalu ada kenaikan setiap tahunnya," ujar Ketua PN Kabupaten Majalengka, Masykur melalui Panitera, Aly Fahmi.

Sedangkan data pada Januari 2014, tercatat terjadi 310 kasus perceraian. Dari jumlah itu, penyebabnya dilatarbelakangi  masalah ekonomi 184 kasus, tidak tanggungjawab 32 kasus, gangguan pihak ketiga 35 kasus, ketidakharmonisan 31 kasus, krisis akhlak 25 kasus, cemburu satu kasus, kawin paksa kasus dan cacat biologis satu kasus.