REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah membuka posko pengaduan masyarakat soal mati lampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, mensomasi PT PLN Distribusi Lampung. Pemadaman listrik hingga 3 April 2014 telah merugikan masyarakat pelanggan setia PLN.
Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pemadaman listrik yang tidak menentu lagi jadwalnya dan tanpa sosialisasi lebih awal, menyebabkan kerugian pelanggan.
"Kebijakan PLN ini sudah merugikan masyarakat," kata Wahrul kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/3).
Menurut dia, manajemen PT PLN wilayah Lampung tidak profesional dalam mengelola listrik negara, sehingga seenaknya memadamkan aliran listrik tanpa kenal waktu. Akibatnya, tegas dia, masyarakat juga yang menanggung kerugian baik waktu dan peralatan listrik.