REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah membuka posko pengaduan masyarakat soal mati lampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, mensomasi PT PLN Distribusi Lampung. Pemadaman listrik hingga 3 April 2014 telah merugikan masyarakat pelanggan setia PLN.
Direktur LBH Bandar Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan pemadaman listrik yang tidak menentu lagi jadwalnya dan tanpa sosialisasi lebih awal, menyebabkan kerugian pelanggan.
"Kebijakan PLN ini sudah merugikan masyarakat," kata Wahrul kepada wartawan di kantornya, Kamis (6/3).
Menurut dia, manajemen PT PLN wilayah Lampung tidak profesional dalam mengelola listrik negara, sehingga seenaknya memadamkan aliran listrik tanpa kenal waktu. Akibatnya, tegas dia, masyarakat juga yang menanggung kerugian baik waktu dan peralatan listrik.
Dengan kejadian ini, ia mengatakan masyarakat sudah tidak percaya lagi PLN mengurus listrik negara. Pasalnya, kebijakan ini telah banyak merugikan aktivitas warga setiap hari, namun yang menanggung rugi juga warga bukan PLN.
Pemadaman listrik tidak terencana terjadi di sebagian wilayah Lampung. Hal ini terjadi karena gangguan pengantar transmisi 150 KV Muara Bango (Jambi), yang menyebabkan ketidakstabilan sistem dan membuat terputusnya penyaluran listrik dari sistem interkoneksi Sumatera Selatan ke Lampung melalui transmisi 150 KV Baturaja-Bukit Kemuning.
PT PLN Distribusi Lampung, menyatakan sistem interkoneksi mengalami gangguan, beberapa pembangkit di Lampung masih tetap beroperasi secara isolasi, seperti PLTA Besai Unit 1 dan 2 serta PLTP Ulubelu Unit 2 dengan daya pasok terbatas.