REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat sumringah ketika ditanya mengenai update terbaru Rancangan Undang-Undang revisi KUHAP dan KUHP.
Keriangan yang ditunjukkan Abraham Samad, setelah KPK dan Pemerintah bertemu dan berpendapat RUU revisi KUHAP dan KUHP memang belum saatnya dilanjutkan kepada pembahasan untuk direvisi.
"Kita tunggu aja," katanya dengan senyum lebar, menjawab pertanyaan, Republika di KPK, Kamis (6/3).
Lanjut Abraham, beberapa hari lalu perwakilan KPK yang diwakili Bambang Widjajanto dan Kabiro Hukum KPK sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah di kantor Menkumham Amir Syamsuddin. Di sana pemerintah menunjukkan kesepakatannya untuk tidak membahas revisi KUHAP dan KUHP dalam waktu singkat ini.
"Kelihatannya sudah ada kesepahaman. Kesepahaman itu nanti revisi ini nanti tidak akan dilanjutkan," katanya
Kata Abraham tidak masalah surat yang dikirimkan KPK kepada pemerintah mengenai penundaan revisi KUHAP dan KUHP ditunda, namun yang penting pertemuan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Menkumham Amir Syamsudin sudah menemukan satu titik kesepahaman.
Lanjut Abraham, satu titik kesepahaman itu harus segera dirumuskan, bagaimana bentuknya. "Jadi sudah ada titik cerahlah menurut saya," katanya.