REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, berharap agar pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan segera disahkan.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Minggu, mengatakan perubahan perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya undang - undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sehingga dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.
"Harapan kami agar pengajuan raperda ini dapat segera disahkan. Sebab, ada beberapa Perda lagi yang juga dibahas," katanya.