Ahad 16 Mar 2014 15:23 WIB

Mulai Besok, PNS Kota Depok Dilarang Bawa Mobil Pribadi ke Kantor

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Pemkot Depok
Foto: antara
Pemkot Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mulai Senin (17/3) besok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan peraturan yang melarang kepada para pegawai negeri sipil (PNS) membawa mobil pribadi masuk ke lingkungan kantor Balaikota Depok

''Sosialisasi selama seminggu sudah cukup menggurangi kepadatan parkir kendaraan di kantor Balaikota . Cukup efektif dan mulai besok, Senin (17/3), hingga waktu yang belum ditentukan PNS dilarang membawa mobil pribadinya ke lingkungan kantor Balaikota Depok,'' ujar Yusmanto, Kepala Bidang Operasional (Dalops) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok saat apel persiapan penerapan peraturan tersebut di Balaikota Depok, Ahad ( 16/3).

Yusmanto mengatakan saat ini pihaknya menempatkan petugas untuk mengatur lahan parkir agar ada keteraturan dalam memarkir kendaraan. Jika kedapatan ada PNS yang membawa mobil pribadi akan diberikan penindakan. Mengenai jenis penindakan yang akan diberikan, nanti akan dibicarakan dengan pimpinan.

''Selama ini bagi pengendara yang tidak mengindahkan peraturan parkir kita cabut pentil atau gembok rodanya lalu dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian. Namun mengenai kebijakan parkir di lingkup Balaikota Depok ini harus ada arahan dulu dari pimpinan apakah akan diproses sama atau nanti ada pembinaan bentuk lain,'' tutur Yusmanto.

Menurut Kasie Rumah Tangga Bagian Umum, Dericko mengungkapkan, padatnya kendaraan yang parkir di kantor Balikota Depok karena sudah mulai beroperasinya Gedung Dinas, Badan, Lembaga dan Perkantoran (DIBALEKA) II yang terdiri dari 10 lantai, sehingga luas lahan parkir tidak mencukupi.

''Rencananya akan dibangun gedung parkir delapan lantai dan diperkirakan sudah selesai pada September 2014,'' terang Dericko yang juga menghimbauan agar masyarakat sebaiknya juga tidak membawa mobil ke kantor Balikota Depok.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement