REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) menyarankan agar penerima sovenir Ipod dari pernikahan anak sekertaris MA, Nurhadi, melaporkan ke KPK. Biar nanti lembaga tersebut yang menilai apakah pemberian itu termaksud dalam gratifikasi atau bukan.
Komisioner KY, Taufiqurahman Sahuri mengatakan, pihaknya yakin KPK tidak akan menganggap Ipod tersebut sebagai sebuah gratifikasi. Sejumlah pejabat publik dan PNS yang menerima pemberian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor, kalau tidak melapor.
"Terpenting adalah melapor, kalau dianggap gratifikasi disita KPK, kalau bukan dikembalikan. Namun KPK tidak akan menganggap itu gratifikasi," kata Taufiq saat dihubungi Republika, Selasa (18/3).
Dia menyatakan, untuk kasus ini memang tergolong unik, karena pihak yang mempunyai hajat tidak bersedia menerima sumbangan atau kado dalam bentuk apapun. Sedangkan, undangan diberi cendramata yang bernilai tinggi.
Menurut dia, para hakim agung yang hadir dan menerima Ipod itu, tidak perlu mengembalikannya ke Nurhadi. Lebih baik, mereka laporkannya ke KPK terlebih dahulu. Batas waktunya adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi.
"Satu rupiah saja kalau memang jatuh ke tangan pejabat negara dan PNS bisa dianggap gratifikasi," ujar dia.
Komisioner KY Ibrahim menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaannya menyangkut etika dan hukum. Secara hukum, kata dia, tidak ada masalah, namun dari segi pantas atau tidaknya, harus ditinjau kembali.