REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa petunjuk teknis mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK ditargetkan rampung pada akhir Maret 2014 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Nurhaida di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan seluruh asosiasi kepada pelaku di industri jasa keuangan Indonesia.
"OJK menampung berbagai masukan yang ada. Tanggal 31 Maret Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ditargetkan rampung," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tuntasnya POJK itu maka teknis untuk pelaksanaan pungutan oleh OJK kepada industri menjadi lebih jelas. OJK akan menggunakan dana hasil pungutan itu untuk mendanai operasional tahun anggaran 2015.
"Tahun 2014 anggaran OJK sebesar Rp2,4 triliun. Sesuai Undang Undang (UU) anggaran OJK memang dari APBN dan atau pungutan. Pungutan dari industri tahun ini akan digunakan untuk 2015," katanya.
Nurhaida juga mengatakan bahwa sifat pungutan OJK itu tidak bersifat kaku. OJK akan menghentikan pungutan jika target untuk anggaran tahunan sudah terpenuhi dari pungutan yang sudah terjadi. Pungutan itu dilakukan bertahap dalam empat kali dalam setahun atau setiap triwulan.
Misalnya, ia menjelaskan, pada masa pungutan ketiga atau pada triwulan ketiga nilai nominalnya sudah memenuhi kebutuhan operasional OJK untuk tahun berikutnya maka kelebihannya akan disetor ke kas negara. Dan, industri jasa keuangan tidak perlu lagi membayar sisa pungutan di kuartal keempat.
Sebaliknya, lanjut Nurhaida, jika dana hasil pungutan ternyata tidak mencukupi kebutuhan operasional OJK untuk tahun berikutnya maka akan mengambil porsi dari APBN dalam menutupi kekurangannya.
"Itu dilakukan agar kebutuhan akan pengawasan dapat dipenuhi dengan baik," kata Nurhaida.
Ia menilai bahwa potensi kelebihan anggaran dari hasil pungutan pelaku industri jasa keuangan bisa terjadi, misalnya ketika banyak perusahaan tercatat yang melakukan aksi korporasi baik menerbitkan saham baru atau menerbitkan obligasi. Begitu juga ada banyak perusahaan yang melakukan IPO.