Rabu 19 Mar 2014 12:30 WIB

Ketika Durhaka Melanda (1)

Ilustrasi
Foto: Heat.sfgate.com
Ilustrasi

Oleh: Nashih Nashrullah

Lemahnya sendi agama dalam keluarga dapat memicu durhaka anak.

Seorang sastrawan terkemuka di masa Dinasti Abbasiyah, al-Ashma'i, pernah bertutur tentang seorang pemuda yang durhaka terhadap ayahnya.

Kejadian itu terjadi saat Khalifah Abdul Malik bin Marwan berkuasa. Sang anak yang berjuluk Munazil itu konon adalah sosok yang kerap melawan terhadap orang tua.

Tingkah lakunya pun sering menyakitkan keduanya. Hingga, sang ayah berkisah dalam sebuah puisi, salah satu baitnya berbunyi: “Tali rahim antara aku dan dia ternoda, kala dia mencampakkanku.” Berita tentang kedurhakaan sang anak pun terdengar di telinga pemerintah.

Gubernur setempat memerintahkan agar Munazil ditangkap lalu akhirnya bebas. Tapi, Allah SWT berkehendak lain. Kejadian itu terulang terhadap dirinya saat ia menjadi orang tua. Setelah beberapa tahun dikisahkan, Munazil diperlakukan tak manusiawi oleh anaknya sendiri.

Ia dipaksa membawa ember yang dikalungkan di lehernya. Sementara, di leher itu terikat seutas tali yang digunakan sang anak untuk memukul Munazil. Saat sang anak ditanya perihal perbuatannya itu, ia menjawab: “Biarlah, dia pantas menerima akibat ia durhaka pula pada kakekku,” katanya.  

Durhaka kepada kedua orang tua (uquq al-walidain), menurut Syekh Muhammad Ibrahim al-Hamad dalam bukunya yang berjudul Uquq al-Walidain; Asbabuhu, Mazhahiruhu, Subul al-Ilaj, merupakan tindakan tercela.

Rasulullah SAW di banyak sabdanya melarang dan mengecam tindakan ini. Durhaka adalah salah satu dosa besar. Oleh karena itu, seperti ditegaskan dalam riwayat Bukhari, hindarilah.

Konsekuensi yang bakal diterima oleh anak durhaka sangat banyak. Anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya terancam tidak akan masuk surga. Ini seperti tertuang di hadis riwayat Umar bin Khatab. Pendurhaka orang tua juga divonis terhalang dari nikmat melihat Allah SWT. Penegasan itu tertuang di riwayat Abdullah bin Umar.

Dalam kasus Munazil di atas, perlakuan serupa bisa berbalik kepadanya kelak lantaran doa kuat seorang tua yang terzalimi oleh anak durhaka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement