REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Didakwa menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara, mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata dituntut hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), Siswanto juga menuntut Asmadinata untuk membayar denda Rp 300 juta, subsider kurungan lima bulan penjara.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap hakim Tipikor Semarang, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/3).
Menurut JPU, Asmadinata dianggap melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa telah ikut melakukan perbuatan secara bersama-sama menerima sejumlah uang untuk memengaruhi putusan perkara.
Dal hal ini perkara kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Pemkab Grobogan, dengan terpidana mantan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, M Yaeni.
Hal yang memberatkan dalam perkara ini, kata JPU, terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, serta upaya pemberantasan korupsi, oleh aparat penegak hukum.
Sehingga perbuatan terdakwa ini dapat menurunkan nama baik serta wibawa lembaga peradilan. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Siswanto.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Yodef Parera mengatakan tuntutan JPU terhadap terdakwa dinilainya sangat luar biasa.
“Kami meminta waktu hingga dua pekan kepada majelis hakim, untuk menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut,” tambahnya.
Permintaan ini disepakati majelis hakim persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi S. Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (7/4) mendatang.