Selasa 25 Mar 2014 12:20 WIB

Kelupaan Mimpi Basah, Sahkah Shalatnya?

Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Crossfitbalboa.com
Ilustrasi

Pertanyaan:

Ada yang ingin saya tanyakan. Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat Subuh.

Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya. Apakah shalat Subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya?

Jawaban: