REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya sedang menggondok Rancangan Undang Undang Keuangan Haji. Berdasarkan rancangan undang-undang dana pengelolaan haji bisa langsung diinvestasikan.
Selama pemerintah hanya bisa menginvestasikan dana mengendap itu secara tak langsung atau portfolio. Untuk mengelola dana tersebut, pemerintah juga akan membentuk lembaga independen nirlaba yang terpisah dari Kemenag.
Lembaga itulah yang kemudian mengelola dana tersebut misalnya dalam bentuk pendirian rumah sakit haji dan pemondokan. Bahkan bukan tak mungkin dana mengendap haji digunakan untuk membeli pesawat.
Artinya ujar dia, segala hal yang terkait dengan kemudahan jamaah untuk menjalankan ibadah haji. Hanya saja, pendirian lembaga itu masih menunggu Dewan Perwakilan Rakyat selesai membahas beleid itu. ''Kami targetkan selesai Oktober,'' tutur dia kepada ROL, kemarin.
Saat ini total dana pengelolaan haji mencapai Rp 64,5 triliun yang sebagian disalurkan menjadi ke perbankan dan sukuk. Sementara itu Dana Abadi Umat (DAU) yang saat ini terkumpul sebesar Rp 2,3 triliun.