Oleh: Hannan Putra
Istilah muhrim juga dipakai untuk orang dalam keadaan ihram dalam ibadah haji dan umrah.
Mahram atau muhrim adalah wanita-wanita yang haram dikawini seorang lelaki, baik bersifat selamanya maupun sementara.
Sedangkan, muhrim juga mengandung pengertian suami, yaitu orang yang menyebabkan istri tidak boleh kawin dengan lelaki lain selama masih terikat tali perkawinan atau istri dalam idah talak raji.
Istilah muhrim juga dipergunakan untuk orang yang sedang melakukan ihram dalam ibadah haji dan umrah.
Pemakaian istilah muhrim dalam ibadah haji dan umrah juga menunjukkan bahwa mereka selama memakai pakaian ihram dilarang melakukan perbuatan tertentu, seperti melakukan hubungan suami istri, melangsungkan perkawinan, membunuh binatang, dan larangan ihram lainnya.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, para ulama fikih membagi wanita-wanita yang haram dikawini oleh seorang lelaki kepada dua kelompok, yaitu yang haram dikawini untuk selamanya dan yang haram dikawini dalam waktu tertentu.
Wanita-wanita yang haram dikawini untuk selamanya itu terbagi pula kepada tiga kelompok, yaitu wanita-wanita yang seketurunan (al-muharramat min an-nasab), wanita-wanita sepersusuan (al-muharramatmin ar-rada 'ah), dan wanita-wanita yang haram dikawini karena hubungan perkawinan (al-muharramat minmusaharah).
Wanita-wanita yang haram dikawini karena hubungan keturunan adalah sebagai berikut:
1. Dari asal seseorang, yaitu ibu, nenek, dan seterusnya sampai ke atas. Alasannya adalah firman Allah SWT: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.…” (QS an-Nisa [4]:23).
2. Dari keturunan seseorang, yaitu anak wanita, cucu wanita, dan seterusnya. Landasannya adalah sambungan ayat di atas, yaitu: “... anak-anakmu yang perempuan….”