Senin 24 Feb 2025 18:39 WIB

Perempuan Melakukan Perjalanan Tanpa Mahram, Bolehkah?

Bagaimana ketentuan fikih wanita yang melakukan perjalanan tanpa mahram?

Ilustrasi Muslimah
Foto: Pixabay
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Dr Oni Sahroni menjelaskan ketentuan fikih tentang seorang Muslimah yang hendak melakukan perjalanan. Apakah sang perempuan perlu disertai dengan mahramnya, semisal suami atau saudara kandung?

Pertama-tama, menurut Ustaz Oni, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa safar yang dimaksud adalah perjalanan yang menurut tradisi harus didampingi oleh mahram.

Baca Juga

Jika merujuk kepada perjalanan panjang dan pendek diukur dengan qashar dan jamak, maka perjalanan yang diharuskan ada pendampingan itu perjalanan yang dibolehkan shalat qashar, yang menurut mazhab Syafi’i minimal perjalanan 85 kilometer.

Sesungguhnya ada perbedaan pendapat di antara ahli fikih terkait saat wanita ingin melakukan perjalanan tetapi tanpa mahram yang menyertai, dan kondisi perjalanan aman.

Pertama, harus ada mahram yang menyertainya. Jadi tidak boleh melakukan perjalanan tanpa disertai mahram. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh perjalanan, baik wajib ataupun lainnya.

Hal ini didasarkan pada teks (zahir) hadis-hadis berikut. Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata, Nabi SAW bersabda, "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya." (HR Bukhari).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya.” (HR Malik, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari Abu Said RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Seorang perempuan tidak bepergian dalam perjalanan dua hari tanpa disertai suami atau mahramnya." (HR Bukhari Muslim).

Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda, "Seorang wanita tidak bepergian tiga malam kecuali disertai oleh mahramnya." (Muttafaq ‘alaih).

Hadis-hadis tersebut menegaskan bahwa pada saat wanita melakukan perjalanan harus disertai oleh mahram.

Al-Qardhawi menjelaskan bahwa safar yang dimaksud dalam hadis itu bersifat umum, baik perjalanan yang dikategorikan wajib menurut syariah atau sunnah ataupun mubah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Pemberlakuan mahram bukan su’udzan kepada wanita, tetapi sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita dari setiap bahaya fisik atau marwahnya.

Kedua, harus ada mahram yang menyertainya kecuali wanita lanjut usia boleh tanpa mahram. Sebagaimana yang dinukil dari al-Qadhi Abi al-Walid al-Baji (ulama Malikiyah).

Ketiga, tidak wajib ada mahram, tetapi cukup disertai beberapa wanita yang dipercaya. Bahkan tidak harus beberapa wanita, tetapi cukup seorang wanita yang dipercaya.

Sebagaimana diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab telah mengizinkan para istri Rasulullah SAW untuk menunaikan ibadah haji dengan disertai oleh ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement