Sabtu 29 Mar 2014 23:23 WIB

Sekolah Harus Berikan Pendidikan Agama

Pelajaran Agama (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajaran Agama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah

Ada ancaman sanksi bagi sekolah yang mengabaikan pendidikan agama bagi siswanya.

JAKARTA - Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sudah mengatur, peserta didik (siswa) berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan yang ia anut.

Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) selaku pihak yang berwenang mengelola bidang keagamaan mengingatkan kembali kepada setiap sekolah untuk menghargai keyakinan siswa, salah satunya dengan cara memberi pendidikan atau pelajaran agama sesuai keyakinan peserta didik. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat kepada Republika, Kamis (27/3).

“Sekolah, baik negeri ataupun swasta, harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan Sisdiknas, yakni menyediakan guru agama sesuai dengan keyakinan siswa dan menghargai siswa menjalankan keyakinannya tersebut,'” ujar Bahrul.

Pernyataan ini merupakan tanggapan atas fakta yang terungkap dalam laporan tahunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Pendidikan Kemenag, belum lama ini.

Dalam laporan tersebut terungkap, terdapat setidaknya enam sekolah Katolik di Blitar, Jawa Timur, yang memiliki siswa non-Katolik namun enggan memberikan pendidikan agama sesuai keyakinan siswa non-Katolik itu.

Disebutkan dalam laporan tersebut, keenam sekolah Katolik itu adalah SD Katolik Santa Maria, SD Katolik Yos Sudarso, SMP Katolik Yos Sudarso, SMP Katolik Yohanes Gabriel, SMU Katolik Diponegoro, dan SMK Katolik Santo Yusup.

Selain siswa yang beragama Islam, di sekolah-sekolah tersebut juga terdapat siswa beragama lain, seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. “Masih ada sikap eksklusivisme kelompok beragama di lembaga pendidikan,” demikian kesimpulan laporan tersebut.

Dalam pandangan Bahrul, sekolah-sekolah bercirikan keagamaan seperti itu seharusnya mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam UU Sisdiknas, yakni ketika ada siswa beragama lain maka sekolah wajib menyediakan tenaga didik (guru) sesuai keyakinan mereka.

Dengan syarat, jumlah siswa beragama lain tersebut sudah mencukupi untuk disatukan dalam satu kelas pembelajaran. Apabila belum cukup, Bahrul menegaskan, sekolah itu harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan lain lalu menggabungkan pelaksanaan pembelajaran agama tersebut.

“Ini perintah undang-undang, jadi pendidikan agama itu merupakan hak (bagi para siswa), termasuk menjalankan keyakinan mereka di sekolah,” terangnya.

Terkait kasus sekolah Katolik di Blitar ini, Bahrul mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan pemerintah daerah setempat.

Ia berharap, komunikasi ini bisa membuahkan hasil, paling tidak menumbuhkan pemahaman bagi sekolah-sekolah tersebut. “Bila tidak mengindahkan, sanksi bisa diberikan bagi lembaga pendidikan seperti itu.”

Bahrul berharap, kasus pengabaian pendidikan agama terhadap siswa di Blitar ini tidak terjadi lagi. Begitu pula dengan kasus larangan pemakaian jilbab di sejumlah sekolah di Bali.

“Sebab, menjalankan agama dan mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan peserta didik sudah dijamin dalam UU Sisdiknas,” jelas Bahrul Hayat menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement