Selasa 01 Apr 2014 13:42 WIB

Terancam Hukuman Mati karena Kudeta, Musharraf Dilarang ke LN

Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf
Mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan di Pakistan, yang mendakwa mantan penguasa militer Pervez Musharraf dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi, Senin menolak permintaannya guna memungkinkan dia pergi ke luar negeri untuk pengobatan dan menjaga ibunya yang sakit, kata pejabat pengadilan.

Pemerintah telah melarang Musharraf meninggalkan negara untuk ke luar negeri dan telah menempatkan namanya di dalam Daftar Pengawasan Keluar.

Musharraf telah mengajukan permohonan melalui pengacaranya, Farogh Nasim, meminta izin pengadilan untuk mengizinkan dia meninggalkan Pakistan guna perawatan di Amerika Serikat.

Dia juga telah meminta izin untuk melanjutkan ke Uni Emirat Arab guna menanyakan tentang kesehatan ibunya, yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di sana.

Tiga anggota hakim pengadilan khusus menolak permohonan Musharraf, dan menyarankan dia untuk makin lebih mendekat pemerintah federal karena pemerintah telah menempatkan namanya di ECL.

Satu putusan pengadilan mengatakan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk melarang Musharraf meninggalkan negara itu, karena ia tidak dalam tahanan untuk kasus pengkhianatan tingkat tinggi dan terancam hukuman mati.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menolak permintaan izin Musharraf untuk pergi ke luar negeri untuk perawatan kesehatan.

Sumber yang dekat dengan Musharraf mengatakan mantan presiden kemungkinan akan mengajukan permohonan baru untuk penghapusan namanya dari ECL.

Satu rumah sakit militer, di mana Musharraf telah mendapatkan perawatan selama tiga bulan, mengatakan dalam sebuah laporan medis sebelumnya bahwa mantan penguasa militer ingin pergi ke luar negeri untuk perawatan.

Musharraf dibawa ke Lembaga Kardiologi Angkatan Bersenjata pada 2 Januari setelah pengacaranya mengatakan ia merasa sakit di dada.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement