REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku tidak memiliki dana bantuan sosial (bansos). Artinya, apabila definisi dana bansos, dana yang dibagikan langsung kepada rakyat, kementerian itu tidak memiliki program bagi-bagi duit.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, bansos dengan cara pembagian uang banyak dilakukan di daerah-daerah oleh pemerintah daerah. ''Di Kementerian ESDM tidak ada,'' kata dia kepada Republika, Rabu (2/4) malam.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat kabinet mengenai bansos. Pada rapat tersebut terungkap adanya kenaikan bansos dari Rp 55 triliun menjadi Rp 91 triliun pada tahun ini.
Menurut Wacik, yang ada pada kementeriannya adalah program pro rakyat, kementeriannya memiliki sejumlah program. Semisal, listrik masuk desa dan pengeboran mata air untuk air minum.
Dia menegaskan, setiap sen dana program kerakyatan itu tidak ada yang disalahgunakan. Artinya, semuanya dilaksanakan secara sah dan legal. Apalagi setiap pundi-pundi yang keluar masuk dari Kementerian ESDM diaudit badan pemeriksa keuangan (BPK).
Wacik menerangkan, setiap program tidak ada yang digunakan untuk kepentingan politik. Contohnya, setiap listrik yang masuk desa, setiap warga bisa menggunakannya, tanpa kecuali. Artinya, bukan hanya Partai Demokrat yang bisa memakainya. Begitu pun dengan program pengeboran mata air.
Program-program tersebut, kata dia, menggunakan dana dari APBN. Sebenarnya, itu tidak masuk kategori bansos. Wacik berkata, semua program tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan rakyat yang terkait dengan kemampuan kementeriannya.