Kamis 03 Apr 2014 12:47 WIB

LPS Harapkan Bank BUMN Beli Saham Mutiara

Red: Nidia Zuraya
Bank Mutiara
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bank Mutiara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengharapkan bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut melakukan penawaran pembelian saham PT Bank Mutiara Tbk menyusul perpanjangan batas akhir penyampaian minat menjadi 22 April 2014.

"Dengan perpanjangan masa minat dan kelengkapan dokumen, kami berharap investor lokal khususnya bank BUMN bisa terlibat," ujar Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Kamis (3/4).

Ia mengemukakan bahwa LPS mengubah batas akhir penyampaian minat menjadi tanggal 22 April 2014 dari sebelumnya 4 April 2014. Sementara itu, untuk batas akhir penyerahan dokumen dipersyaratkan menjadi tanggal 29 April 2014 dari sebelumnya 10 April 2014.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea menambahkan bahwa dalam proses penjualan saham Bank Mutiara, pihaknya melibatkan beberapa lembaga keuangan diantaranya Danareksa Securities sebagai penasihat keuangan, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Keterlibatan banyak pihak untuk memastikan penjualan Bank Mutiara secara governance dan terukur serta transparan," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.

(QS. Al-Ahzab ayat 37)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement